hukum-kriminal

Kasus Korupsi BTS, Dirut PT BUP ditahan, Kejagung buka peluang usut suami Puan Maharani

Sabtu, 17 Juni 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi menara BTS BAKTi Kominfo. Kejagung menahan Dirut PT BUP, buka peluang memeriksa suami Puan Maharani karena sebagai pemilik PT BUP.

JAKARTA INSIDER – Kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun telah menyeret banyak nama jadi tersangka.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan  Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka korupsi BTS. Yusrizki sendiri menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Adapun PT BUP merupakan perusahaan milik Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Di mana, perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia panel surya sistem dalam pengadaan BTS paket 1 hingga 5.

Baca Juga: Waspada saat bermain medsos, 3 kesalahan ini bisa bikin rekening kebobolan

Kejagung menyebutkan tidak menutup kemungkinan bakal mengusut Happy Hapsoro, pemilik PT BUP yang juga merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam kasus korupsi BTS ini.

"Kami akan menelusuri sampai ujung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (15/6/2023).

Meski demikian, lanjut Kuntadi, Kejagung bakal menunggu kelengkapan alat bukti untuk mengusut suami Puan Maharani.

"Kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti, kami juga gak bisa bertindak," ungkapnya.

Baca Juga: Apri/Fadia terhenti dibabak Quarter Final Indonesia Open 2023, Netizen: Ada apa dengan angka 13?

Adapun terhadap YUS, Kuntadi menjelaskan, selaku Dirut PT BUP, dia juga diduga melakukan tindakan pindana bersama tersangka lain.

"Selaku dirut BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya system dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai 5," kata Kuntadi.

"Diduga dalam penyediaan perangkat ini, terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dulu".

Kuntandi menjelaskan pada awalnya YUS dipanggil sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Raih ISO 22301, Bank Mandiri Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis Berstandar Internasional dan Prinsip ESG

Halaman:

Tags

Terkini