hukum-kriminal

Saksi kunci sesalkan sikap Mario Dandy cs yang mesra-mesraan usai melakukan penganiayaan terhadap David ozora

Rabu, 14 Juni 2023 | 19:30 WIB
Natalia Puspitasari saat memberikan keterangan saksi pada persidangan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. / Layar tangkap Kompas tv (JAKARTA INSIDER)

Natalia juga menjelaskan pertanyaan jaksa tentang perlakuan pihak Polres terhadap Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, kata Natalia, dengan sikap biasa-biasa saja tidak seperti orang tahanan dan bebas keluar masuk di Polres itu dimana tempat ketiganya ditahan.

Baca Juga: Sinopsis Imlie, TAK DISANGKA! 5 tahun terlewati, ini tampak Aryan mengetahui Chini anak Aditya, Imlie hancur!

Dalam persidangan itu, Natalia juga menceritakan kepada jaksa, untuk tidak emosi saat diperiksa penyidik di Polres saat melihat sikap ketiganya waktu itu.

Oleh kuasa hukum Natalia, meminta Natalia untuk mengalihkan pandangannya ke tempat lain agar tidak melihat tingkah Mario Dandy, Shane dan Ag yang seperti tidak menaruh penyesalan atas kejadian tersebut.

Sidang yang akan dilanjutkan pada minggu depan masih dalam pemeriksaan saksi. Sidang yang diketuai oleh Alimin Ribut Sujono. Sementara hakim anggota adalah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Baca Juga: Bertemu Jusuf Hamka di kantor Kemenkopolhukam, Mahfud MD janji akan periksa dokumen hutang pemerintah

Sementara ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Shandy Handika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.

Sementara empat saksi selain Jonathan Latumahina ada tiga saksi lain yang turut hadir pada persidangan tersebut. Ketiganya adalah Rudi Setiawan, Natalia Puspita Sari, dan anak R.

Rudi dan Natalia merupakan pemilik rumah di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Azora.*

Halaman:

Tags

Terkini