Natalia juga menjelaskan pertanyaan jaksa tentang perlakuan pihak Polres terhadap Mario Dandy, Shane Lukas dan AG, kata Natalia, dengan sikap biasa-biasa saja tidak seperti orang tahanan dan bebas keluar masuk di Polres itu dimana tempat ketiganya ditahan.
Dalam persidangan itu, Natalia juga menceritakan kepada jaksa, untuk tidak emosi saat diperiksa penyidik di Polres saat melihat sikap ketiganya waktu itu.
Oleh kuasa hukum Natalia, meminta Natalia untuk mengalihkan pandangannya ke tempat lain agar tidak melihat tingkah Mario Dandy, Shane dan Ag yang seperti tidak menaruh penyesalan atas kejadian tersebut.
Sidang yang akan dilanjutkan pada minggu depan masih dalam pemeriksaan saksi. Sidang yang diketuai oleh Alimin Ribut Sujono. Sementara hakim anggota adalah Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Sementara ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Shandy Handika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.
Sementara empat saksi selain Jonathan Latumahina ada tiga saksi lain yang turut hadir pada persidangan tersebut. Ketiganya adalah Rudi Setiawan, Natalia Puspita Sari, dan anak R.
Rudi dan Natalia merupakan pemilik rumah di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Azora.*
Artikel Terkait
Sidang perdana kasus penganiyaan, Mario Dandy dan Shane Lukas dikawal sebanyak 200 personel kepolisian
Shane Lukas ajukan permohonan pisah sel diduga ada tekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy
Buntut kasus TPPU dan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, Moge kebanggaan Mario Dandy disita KPK
7 Fakta persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, teriakan penguasa Jaksel hingga permintaan sel terpisah
Tok! MA tolak kasasi AG, mantan pacar Mario Dandy, hukuman tetap 3 Tahun 6 bulan penjara