hukum-kriminal

Anita Cepu sudah masuk lapas, Teddy Minahasa masih ajukan banding

Jumat, 9 Juni 2023 | 20:25 WIB
Anita Cepu terpidana kasus peredaran narkotika bersama Teddy Minahasa saat di persidangan.

Baca Juga: VIRAL di media sosial, kasus dugaan penipuan pre order iPhone Si Kembar, Polda Metro Jaya: Terima 6 laporan...

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy Minahasa telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, pada 9 Mei 2023,  Ketua majelis hakim Jon Saragih menyebutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Voice of Baceprot: Band Rock Perempuan Berhijab Asal Indonesia yang Mengguncang Amerika Serikat

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jon Saragih.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.

Kemudian menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga: 6 Jenis tumbal pesugihan ilmu hitam, waspada jangan sampai anda mencoba dan jadi korban!

Ada pun yang meringankan Teddy Minahasa, antara lain belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.

Vonis hakim  lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.***

Halaman:

Tags

Terkini