Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy Minahasa telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, pada 9 Mei 2023, Ketua majelis hakim Jon Saragih menyebutkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Voice of Baceprot: Band Rock Perempuan Berhijab Asal Indonesia yang Mengguncang Amerika Serikat
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jon Saragih.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.
Kemudian menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Baca Juga: 6 Jenis tumbal pesugihan ilmu hitam, waspada jangan sampai anda mencoba dan jadi korban!
Ada pun yang meringankan Teddy Minahasa, antara lain belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.***
Artikel Terkait
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris akui tensinya naik saat kliennya dituntut hukuman mati oleh JPU
Teddy Minahasa bebas dari hukuman mati, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan vonis seumur hidup
Buntut kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy Minahasa jalani sidang etik selama 13 jam, begini hasilnya
Teddy Minahasa ajukan banding usai dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Polri: Kita hargai...