Anita Cepu sudah masuk lapas, Teddy Minahasa masih ajukan banding

- Jumat, 9 Juni 2023 | 20:25 WIB
Anita Cepu terpidana kasus peredaran narkotika bersama Teddy Minahasa saat di persidangan.
Anita Cepu terpidana kasus peredaran narkotika bersama Teddy Minahasa saat di persidangan.


JAKARTA INSIDER - Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, terpidana peredaran narkotika bersama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu.

Anita Cepu dimasukkan ke Lapas Pondok Bambu pada
Kamis (8/6/2023).

Merilis dari laman pmjnews, Jumat (9/6/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Linda alias Anita Cepu ke Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim terhadap dirinya. 

Baca Juga: Geger penemuan bunker narkoba di Kampus Makassar, Polisi: Dikendalikan dari Lapas, transaksi sudah 3 kg!

Anita Cepu  dijatuhkan vonis 17 tahun penjara.

"Linda alias Anita Cepu sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Anita Cepu resmi berstatus terpidana kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Selain Anita Cepu, empat terdakwa lainnya dalam kasus itu juga dieksekusi ke lapas.

Keempat terdakwa itu Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba.

Baca Juga: Heboh driver ojol diborgol satpam di leher gegara dapat orderan di restoran, simak kronologinya!

Sementara Janto dan M Nasir, di Lapas Narkoba Cipinang.

Tinggs dua terdakwa lainnya yang belum dieksekusi ke lapas yakni Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara.

Keduanya masih melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.

Halaman:

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X