JAKARTA INSIDER - Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, terpidana peredaran narkotika bersama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu.
Anita Cepu dimasukkan ke Lapas Pondok Bambu pada
Kamis (8/6/2023).
Merilis dari laman pmjnews, Jumat (9/6/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Linda alias Anita Cepu ke Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim terhadap dirinya.
Anita Cepu dijatuhkan vonis 17 tahun penjara.
"Linda alias Anita Cepu sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Anita Cepu resmi berstatus terpidana kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Selain Anita Cepu, empat terdakwa lainnya dalam kasus itu juga dieksekusi ke lapas.
Keempat terdakwa itu Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba.
Baca Juga: Heboh driver ojol diborgol satpam di leher gegara dapat orderan di restoran, simak kronologinya!
Sementara Janto dan M Nasir, di Lapas Narkoba Cipinang.
Tinggs dua terdakwa lainnya yang belum dieksekusi ke lapas yakni Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara.
Keduanya masih melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.
Artikel Terkait
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris akui tensinya naik saat kliennya dituntut hukuman mati oleh JPU
Teddy Minahasa bebas dari hukuman mati, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan vonis seumur hidup
Buntut kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy Minahasa jalani sidang etik selama 13 jam, begini hasilnya
Teddy Minahasa ajukan banding usai dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Polri: Kita hargai...