Teddy Minahasa bebas dari hukuman mati, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan vonis seumur hidup

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 14:00 WIB
Teddy Minahasa divonis hakim hukuman seumur hidup (PMJ News)
Teddy Minahasa divonis hakim hukuman seumur hidup (PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Setelah melalui proses hukum yang panjang akhirnya eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mendapatkan vonis dari Majelis Hakim.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman kepada Teddy Minahasa tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkoba sehingga ia mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati.

Dari proses hukum yang berjalan, Teddy Minahasa terbukti memerintahkan anak buahnya menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat.

Baca Juga: Warga Jabodetabek, prakiraan cuaca hari ini Kamis 11 Mei 2023 ada hujan di wilayah ini pada siang dan sore

Bahkan yang lebih mengejutkan perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa adalah mengganti barang bukti dengan tawas.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (11/5/2023) tentang hakim memutuskan hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat.

Pada hari Selasa 9 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan untuk Teddy Minahasa.

Pembacaan vonis terhadap Teddy Minahasa dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Perjuangan Harry Pantja presenter Dunia Lain, jalani fisioterapi hingga hiperbarik oksigen pasca stroke

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan hukuman lebih ringan daripada yang dituntutkan oleh jaksa.

Teddy Minahasa didakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan juga memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti sabu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X