JAKARTA INSIDER - Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5/2023) kemarin.
Teddy Minahasa menjalani sidang etik lantaran dirinya telah mencoreng nama baik Polri dengan menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa mendapat sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari sidang etik yang telah dijalaninya.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (1/6/2023), Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan peryataannya.
Ramadhan menuturkan usai diberikan sanksi PTDH dari sidang etik tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.
“Pelanggar menyatakan banding,” tutur Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) malam.
Menelik kasus yang tengah menimpa Teddy Minahasa, dirinya dikenakan sanksi PTDH karena telah terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Bahkan lebih parahnya, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk segera menyingkirkan barang bukti dan mengganti sabu tersebut dengan tawas.
Oleh sebab itulah, perbuatan Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela menurut Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Inilah hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy, sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg, yang merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg," jelas Ramadhan.