Kasus Narkoba Teddy Minahasa, terdakwa Dody Cs akan jalani sidang putusan pada 10 Mei 2023

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 11:42 WIB
Ilustrasi Dody Prawiranegara Cs akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2024)/Tangkapan Layar ANTARA  (JAKARTA INSIDER )
Ilustrasi Dody Prawiranegara Cs akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2024)/Tangkapan Layar ANTARA (JAKARTA INSIDER )

 

JAKARTA INSIDER - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, akan menjalani sidang pembacaan putusan.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Dody Prawiranegara, sudah diagendakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pembacaan putusan juga akan dibacakan, untuk terdakwa lainnya, hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Baca Juga: Ayu Ting Ting ditawari banyak partai untuk menjadi kader, bahkan pernah ditawari jadi Walikota Depok

Rencananya, dua terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto juga, akan menjalani sidang agenda pembacaan putusan di hari yang sama dengan terdakwa Dody.

Sementara itu, sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Dody Prawiranegara, sudah dijadwalkan dilaksanakan pada hari Rabu 10/5/2023 mendatang.

“Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 26/4/2023, dikutip Jakarta Insider dari laman PMJnews.

Baca Juga: Waspada lonjakan Covid 19 setelah Lebaran 2023, masyarakat diimbau tak sepelekan penularan subvarian Arcturus

Selanjutnya majelis akan bermusyawarah, untuk menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya, sebagaimana yang telah ditentukan dalam kalender sebelumnya.

Sebelum sidang pembacaan putusan, tiga terdakwa tersebut, sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan, dimana terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara. Sementara, tuntutan untuk terdakwa Anita dan Kasranto masing-masing dituntut 18 dan 17 tahun penjara.

Ketiga tersangka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Daop 1 Jakarta: Sediakan tiket murah bagi pemudik Lebaran, khusus pemberangkatan hingga 3 Mei 2023 cek di sini

Di sisi lain, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu, dituntut pidana Hukuman Mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan pidana hukuman mati, disampaikan jaksa diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis (30/3/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X