"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual,” imbuhnya.
Keputusan PTDH yang diberikan kepada Teddy Minahasa disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***
Artikel Terkait
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris akui tensinya naik saat kliennya dituntut hukuman mati oleh JPU
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, terdakwa Dody Cs akan jalani sidang putusan pada 10 Mei 2023
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, Ketua Kompolnas: Vonis berat pantas untuk perwira tinggi polisi
Teddy Minahasa bebas dari hukuman mati, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan vonis seumur hidup
Peran AKBP Dody Prawiranegara mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa