Tak terima karena mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat, Irjen Pol Teddy Minahasa ajukan banding

photo author
- Kamis, 1 Juni 2023 | 07:00 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa usai sidang etik Polri. (Dok. PMJ News)
Irjen Pol Teddy Minahasa usai sidang etik Polri. (Dok. PMJ News)

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual,” imbuhnya.

Keputusan PTDH yang diberikan kepada Teddy Minahasa disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X