Oleh sebab itu, perlindungan LPSK kepada Windy sangat penting karena nyawanya dalam keadaan bahaya.
Windy Purnama dijerat dengan pasal pencucian uang, sehingga praktis membuatnya ditetapkan sebagai tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi BTS Kominfo. ***