Politisi partai NasDem itu, diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020 hingga 2022.
Kejaksaan Agung menilai kasus korupsi ini bukan pidana kasus biasa, sebab dari 10 triliun rupiah yang dianggarkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun rupiah.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan ada satu tim yang harus dicermati bersama di dalam kasus itu.
Harus diingat, peristiwa ini dana yang digulirkan proyek senilai Rp10 triliun, yang mungkin harus dicermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana yang biasa. ***