JAKARTA INSIDER – Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka.
Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian atas pernyataannya yang menghalalkan darah warga Muhammadiyah.
Komentar Andi pengerang di akun faceboknya yang bernada kebencian itu dianggap telah mengancam warga Muhammadiyah. Kemudian Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Selain di Bareskrim, Polri menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani Direktorat Siber.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (1/5), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut motif Andi Pangerang Hasanuddin melontarkan kata-kata kebencian lantaran telah mencapai titik lelah usai melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal.
"Yang bersangkutan tadi kami sempat tanyakan bahwa selama ini sering berdiskusi dengan akun Facebook Thomas Djamaluddin yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan lebaran," kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Baca Juga: Anak muda China mulai malas beli iPhone, ini penyebabnya
Adi menjelaskan percakapan perihal perbedaan penetapan awal lebaran yang berbeda antara Muhammadiyah dengan pemerintah sudah berulang kali dibahas.
Hingga akhirnya Andi Pangerang Hasanuddin mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi.
Alhasil, kata Adi, terlontarlah kata-kata kasar yang bernarasikan ujaran kebencian peneliti BRIN itu terhadap warga Muhammadiyah.
"Dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," ucap Adi.
Baca Juga: Akibat kelelahan, mantan Wapres Jusuf Kalla terinfeksi Covid 19, begini kondisinya terkini