Perdebatan tak berujung jadi penyebab peneliti BRIN Andi Pangerang ancam bunuh warga Muhammadiyah

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 21:16 WIB
Andi Pangerang peneliti BRIN yang diduga melakukan uajaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah (Linkedln Andi Pangerang)
Andi Pangerang peneliti BRIN yang diduga melakukan uajaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah (Linkedln Andi Pangerang)

"Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam setengah 4 sore, tanggal 21 April di wilayah Jombang," Adi menambahkan.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan akibat perbuatannya, Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang ITE.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X