JAKARTA INSIDER - Bagi karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan mengikuti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Bisa mengajukan klaim manfaat dari program JKP bagi karyawan yang terkena PHK dan memenuhi syarat.
Simak cara pengajuan klaim program JKP bagi pegawai atau pekerja yang terkena PHK melalui portal SIAPkerja.
Program JKP merupakan salah satu program dari BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada karyawan saat mengalami PHK.
Dari program tersebut para pekerja atau karyawan bisa mendapatkan berbagai manfaatnya.
Mulai dari mendapatkan uang tunai, akses informasi di pasar kerja serta pelatihan kerja.
Baca Juga: 9 Ciri wanita yang disukai oleh jin atau makhluk halus, waspada siapa tahu Anda salah satunya
Program tersebut memiliki tujuan agar para karyawan yang kehilangan pekerjaannya.
Bisa tetap mempertahankan taraf kehidupan yang layak dan bisa memenuhi kebutuhan dasar meski kehilangan pekerjaan.
Dikutip Jakarta Insider dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk pengajuan klaim JKP dibatasi hingga 3 bulan sejak di PHK.
Baca Juga: Kalau mau bertemu Rasulullah, jangan adukan masalah dunia, tapi adukan nasib di akhirat
Selain itu, sudah memenuhi masa iuran program tersebut selama 12 bulan dalam 24 bulan.
Di mana ada waktu 6 bulan iuran tersebut dibayar secara berturut-turut.
Artikel Terkait
Tren kerja ala Quiet Quitting, kerja santai sesuai argo yang rawan kena PHK. Antitesa dari Hustle Culture
Ford akan PHK 3800 karyawan di seluruh Eropa dalam peralihan ke produksi kendaraan listrik
Tupperware terancam bangkrut, PHK karyawan dan di delisting dari New York Stock Exchange, ini penyebabnya!
Sayurbox PHK karyawan, kini fokus layani bisnis, tidak lagi fokus layani kostumer retail
Kabar gembira! Karyawan yang terkena PHK bisa dapat uang tunai hingga pelatihan kerja lewat program JKP