JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan ujaran kebencian oleh dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan hari Idul Fitri 2023 masih terus bergulir.
Bareskrim Polri pun menyatakan akan mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh dua peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, mengatakan, Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur akan melimpahkan berkas pengaduan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: 7 Ciri anak anda sudah terkena gangguan jin atau makhluk halus, berikut solusinya!
"Bareskrim Polri telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur. Nantinya, laporan tersebut akan dilimpahkan kepada Bareskrim Polri," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti yang dirilis dari laman pmjnews, Jumat (28/5/2023).
Menurut dia, kepolisian mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ujaran kebencian tersebut.
Pada Kamis 27 April 2023, dilakukan pemeriksaan pelapor dan tiga orang saksi dari PP Muhammadiyah.
Para ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan medsos dilibatkan.
Bahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin selaku terlapor.
Thomas Djamaluddin merupakan pemilik akun media sosial dan yang memposting keputusan Muhamadiyah tentang penentuan tanggal Idul Fitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan diduga menodongkan Senpi laras panjang, Kompolnas: Perlu diproses pidana
Status Thomas Djamaluddin itu dikomentari oleh Andi Pangerang, salah satu pakar astronomi dari BRIN.