hukum-kriminal

Tok! Buntut kasus penganiayaan berat David Ozora, terdakwa anak AG resmi menerima vonis dari Majelis Hakim

Selasa, 11 April 2023 | 18:00 WIB
Pengawalam terdakwa anak AG saat akan menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (PMJ News)

Selain itu, terdakwa anak AG juga didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Seperti yang diketahui bersama, bahwa terdakwa anak AG merupakan salah satu pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora hingga koma.

Baca Juga: Thariq Halilintar rilis lagu baru berjudul Nyatanya Tak Nyata, ungkapkan rasa sedih ditinggal kekasih

Dari penganiayaan berat tersebut, pelaku utamanya adalah kekasih dari terdakwa anak AG yaitu Mario Dandy Satriyo.

Selain itu, ada satu pelaku lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan teman pelaku utama, yaitu Shane Lukas.

Kini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mendekam di penjara dan tengah menunggu sidang lanjutan atas vonis yang akan diterimanya.***

Halaman:

Tags

Terkini