Selain itu, terdakwa anak AG juga didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Seperti yang diketahui bersama, bahwa terdakwa anak AG merupakan salah satu pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora hingga koma.
Dari penganiayaan berat tersebut, pelaku utamanya adalah kekasih dari terdakwa anak AG yaitu Mario Dandy Satriyo.
Selain itu, ada satu pelaku lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan teman pelaku utama, yaitu Shane Lukas.
Kini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mendekam di penjara dan tengah menunggu sidang lanjutan atas vonis yang akan diterimanya.***
Artikel Terkait
AG dijatuhi tuntutan maksimal 4 tahun penjara, begini tanggapan ayah David Ozora: Gue sendiri yang jemput di..
Sindir tuntutan jaksa terhadap AG, Jonathan Latumahina: Jaksa jaksel ketika ujian matematika 12 x 0.5 jadi 4
Fakta persidangan AG selama sepekan: AG menangis, APA, Mario Dandy, Shane, dan ayah David Ozora dihadirkan
Dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora, terdakwa anak AG menunggu vonis hari Senin
Siang ini, PN Jakarta Selatan gelar sidang vonis AG, terbuka untuk umum