JAKARTA INSIDER - Terdakwa anak AG (15) menjalani sidang putusan pada Senin (10/4/2023) kemarin.
Terdakwa anak AG kini resmi menerima vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Selasa (11/4/2023), Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman untuk terdakwa anak AG dengan pidana penjara 3,5 tahun.
Terdakwa anak AG harus berurusan dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Terdakwa anak AG telah terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam penganiayaan berat yang sudah direncanakan sebelumnya.
Terdakwa anak AG rencananya akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Vonis hukuman yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa anak AG lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan hukuman kepada terdakwa anak AG yaitu kurungan penjara selama 4 tahun di LPKA.
Terdakwa anak AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.