hukum-kriminal

Tok! Buntut kasus penganiayaan berat David Ozora, terdakwa anak AG resmi menerima vonis dari Majelis Hakim

Selasa, 11 April 2023 | 18:00 WIB
Pengawalam terdakwa anak AG saat akan menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Terdakwa anak AG (15) menjalani sidang putusan pada Senin (10/4/2023) kemarin.

Terdakwa anak AG kini resmi menerima vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Selasa (11/4/2023), Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman untuk terdakwa anak AG dengan pidana penjara 3,5 tahun.

Baca Juga: Pesan Soimah kepada Sri Mulyani usai pengalaman pahit dengan petugas pajak: Didik petugas pajak di lapangan!

Terdakwa anak AG harus berurusan dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Terdakwa anak AG telah terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam penganiayaan berat yang sudah direncanakan sebelumnya.

 

Terdakwa anak AG rencananya akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.

Baca Juga: Surprise Anas Urbaningrum usai bebas, siapkan pidato khusus berisi kejutan dihadapan para sahabat-sahabatnya

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Vonis hukuman yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa anak AG lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan hukuman kepada terdakwa anak AG yaitu kurungan penjara selama 4 tahun di LPKA.

Baca Juga: 49 Ciri orang terkena gangguan sihir, santet, dan guna-guna, cek siapa tahu ada salah satunya pada anda!

Terdakwa anak AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini