Baca Juga: Permainan curang Muhammad Adil, menyuap petugas BPK demi status WTP untuk Kabupaten Meranti
Atas kasus yang menjeratnya yakni sebagai pemberi suap, Fitria Nengsih disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam OTT KPK tersebut, ada tiga orang yang telah dijadikan tersangka yakni Bupati Meranti, Muhammad Adil; Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: 7 Pekan dirawat di ICU David Ozora mulai tersenyum dan bicara, ingin ziarah ke makam Gus Dur
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***