Baca Juga: Permainan curang Muhammad Adil, menyuap petugas BPK demi status WTP untuk Kabupaten Meranti
Atas kasus yang menjeratnya yakni sebagai pemberi suap, Fitria Nengsih disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam OTT KPK tersebut, ada tiga orang yang telah dijadikan tersangka yakni Bupati Meranti, Muhammad Adil; Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: 7 Pekan dirawat di ICU David Ozora mulai tersenyum dan bicara, ingin ziarah ke makam Gus Dur
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***
Artikel Terkait
Sempat viral karena sebut Kemenkeu berisi setan dan iblis, kini Bupati Meranti M Adil ditangkap KPK
Duh, Bupati Meranti Riau M Adil jadi tersangka tiga kasus dugaan korupsi
Profil Muhammad Adil, Bupati Meranti yang terkena OTT KPK dan pernah sebut Kemenkeu berisi iblis
Permainan curang Muhammad Adil, menyuap petugas BPK demi status WTP untuk Kabupaten Meranti
Mengejar status Wajar Tanpa Opini (WTP) BPK dengan cara tak wajar, Muhammad Adil diringkus KPK