JAKARTA INSIDER - Usai jalani sidang tertutup pada hari Selasa (4/4/2023) kemarin, pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum dijatuhi tuntutan maksimal.
Kekasih Mario Dandy Satriyo terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora sehingga dituntut 4 tahun penjara.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina berikan tanggapan terkait tuntuan 4 tahun penjara yang diterima pelaku anak AG.
Saat ini, proses hukum kasus penganiayaan yang dialami David Ozora masih terus belanjut dan sudah memasuki persidangan.
Penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi pada (20/2/2023) lalu sempat menghebohkan tanah air.
Pasalnya, penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang anak pejabat dan didokumentasikan dalam bentuk video kemudian videonya tersebar.
Penganiayaan terhadap David Ozora melibatkan beberapa saksi dan pelaku yang telah ditetapkan sebanyak 3 orang.
Para pelaku tersebut ialah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, serta AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo.
Saat ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya secara terpisah.
Baca Juga: Finlandia resmi menjadi anggota NATO, Rusia tingkatkan kekuatan militer di perbatasan
Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora sempat alami koma dan hingga saat ini masih dirawat di ruangan ICU.
Walaupun sudah sadar dari komanya, David Ozora dinyatakan mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI), yaitu cidera otak yang parah akibat adanya trauma.