Mengutip pernyataan PPPA, Mellisa Anggraini mengatakan, restitusi adalah hak mutlak anak sebagai korban.
Anak yang menjadi korban wajib dikembalikan keadaannya dari sisi psikis, medis, dan lain sebagainya.***
Mengutip pernyataan PPPA, Mellisa Anggraini mengatakan, restitusi adalah hak mutlak anak sebagai korban.
Anak yang menjadi korban wajib dikembalikan keadaannya dari sisi psikis, medis, dan lain sebagainya.***