Mengutip pernyataan PPPA, Mellisa Anggraini mengatakan, restitusi adalah hak mutlak anak sebagai korban.
Anak yang menjadi korban wajib dikembalikan keadaannya dari sisi psikis, medis, dan lain sebagainya.***
Mengutip pernyataan PPPA, Mellisa Anggraini mengatakan, restitusi adalah hak mutlak anak sebagai korban.
Anak yang menjadi korban wajib dikembalikan keadaannya dari sisi psikis, medis, dan lain sebagainya.***
Editor: AG Nungki Kusumaningrum
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
AG ditahan di Kejari Jakarta Selatan, tujuh JPU khusus persidangan anak disiapkan
Kepolisian bersiap menyerahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan
Dua tersangka penganiaya David Ozora belum disidang, Kejati DKI Jakarta kembali pulangkan berkas perkara
Rafael Alun Trisambodo ternyata sudah dua kali temui Mario Dandy Satriyo dan sampaikan pesan ini ke anaknya
Warga Jabodetabek sebelum aktivitas, cek dahulu prakiraan cuaca hari ini Sabtu 1 April 2023, BMKG umumkan ini…