“Berkas perkara dikembalikan karena hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujarnya
Baca Juga: Mengenal kurma Ajwa yang jadi favorit Kanjeng Nabi Muhammad, terbaik dari semua varietas kurma
Penyidik Polda Metro Jaya diminta melengkapi persyaratan untuk keperluan persidangan.
Dia menegaskan, sikap jaksa ada dua, belum lengkap atau sudah lengkap terkait yang formil dan materil berkas perkara tersangka.
Dengan belum diterimanya berkas perkara oleh Kejati DKI Jakarta, maka tersangka yang ditahan di Kejaksaan masih Anak AG, pacar Mario Dandy Satriyo.
Anak AG bahkan sudah mulai disidang.
Belum lagi disidang kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dilaporkan Anastasia Pretya Amanda (APA) yang merupakan mantan/ bekas pacar tersangka Mario.
Mario Dandy Satriyo dilaporkan APA ke Polda Metro Jaya.
APA melaporkan Mario Dandy Satriyo dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Tuduhan pencemaran nama baik itu dilakukan karena sebelumnya APA disebut-sebut ikut andil dalam penyebab terjadinya penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023.
Laporan APA itu pun ditindaklanjuti Polda Metro Jaya dengan melakukan pemeriksaan kepada APA.
Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita di Jakarta, Senin (27/3), mengatakan, menyusul laporan, kepolisian sudah memanggil APA.
Artikel Terkait
AG ditahan di Kejari Jakarta Selatan, tujuh JPU khusus persidangan anak disiapkan
Kepolisian bersiap menyerahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejari Jakarta Selatan
Dua tersangka penganiaya David Ozora belum disidang, Kejati DKI Jakarta kembali pulangkan berkas perkara
Rafael Alun Trisambodo ternyata sudah dua kali temui Mario Dandy Satriyo dan sampaikan pesan ini ke anaknya
Warga Jabodetabek sebelum aktivitas, cek dahulu prakiraan cuaca hari ini Sabtu 1 April 2023, BMKG umumkan ini…