Kepolisian masih hanya gunakan pasal penganiayaan berat kepada Mario Dandy Satriyo, belum ke pelanggaran ITE

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 08:44 WIB
Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora masih ditahan di Polda Metro Jaya.

“Berkas perkara dikembalikan karena hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujarnya

Baca Juga: Mengenal kurma Ajwa yang jadi favorit Kanjeng Nabi Muhammad, terbaik dari semua varietas kurma

Penyidik Polda Metro Jaya diminta melengkapi persyaratan untuk keperluan persidangan.

Dia menegaskan, sikap jaksa ada dua, belum lengkap atau sudah lengkap terkait yang formil dan materil berkas perkara tersangka.

 

Dengan belum diterimanya berkas perkara oleh Kejati DKI Jakarta, maka tersangka yang ditahan di Kejaksaan masih Anak AG, pacar Mario Dandy Satriyo.

Anak AG bahkan sudah mulai disidang.

Belum lagi disidang kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo  dilaporkan Anastasia Pretya Amanda (APA) yang merupakan mantan/ bekas pacar tersangka Mario.

Baca Juga: Artis berinisial R terseret kasus pencucian uang Rafael Alun, benarkah Raffi Ahmad? Manajer ungkap hal ini

Mario Dandy Satriyo dilaporkan APA ke Polda Metro Jaya.

APA melaporkan Mario Dandy Satriyo dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Tuduhan pencemaran nama baik itu dilakukan karena sebelumnya APA disebut-sebut ikut andil dalam penyebab terjadinya penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023.

Laporan APA itu pun ditindaklanjuti Polda Metro Jaya dengan melakukan pemeriksaan kepada  APA.

Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita di Jakarta, Senin (27/3), mengatakan, menyusul laporan, kepolisian sudah memanggil APA.

Baca Juga: Hotman Paris dan Nikita Mirzani berseteru, tanggapan Razman Arif Nasution: Waspadai Hotman dan dr.Richard..!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X