Kepolisian masih hanya gunakan pasal penganiayaan berat kepada Mario Dandy Satriyo, belum ke pelanggaran ITE

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 08:44 WIB
Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora masih ditahan di Polda Metro Jaya.

JAKARTA INSIDER - Kepolisian masih hanya gunakan pasal penganiayaan berat kepada Mario Dandy Satriyo, belum ke pelanggaran ITE

Meski penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora disebar ke media sosial, kepolisian masih belum gunakan pasal pelanggaran ITE.

Kepolisian masih menggunakan pasal penganiayaan berat kepada tersangka Mario Dandy Satriyo (20), belum kepada pelanggaran Undang - Undang ITE.

Baca Juga: Daripada tidur seharian di rumah, 10 tempat ngabuburit di Jakarta ini bisa dikunjungi berlaku hanya hari Sabtu

Seperti diketahui penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora (17) pada 20 Februari 2023 divideokan dan diunggah ke media sosial.

Video itu pun viral yang berakhir ditangkapnya Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan Anak AG, pacar Mario

Kasus penganiayaan itu pun merembet ke orang tua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu dengan sangkaan kasus korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Warga Jabodetabek sebelum aktivitas, cek dahulu prakiraan cuaca hari ini Sabtu 1 April 2023, BMKG umumkan ini…

"Penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta,  seperti dirilis dari laman pmjnews, Sabtu (1/4).

Ada pun  jeratan Pasal Undang-Undang ITE masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Pasal Undang-Undang ITE masih didalami," ujar  Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Brutal! Puluhan penonton luka, usai pasukan Israel tembak gas air mata di stadion Faisal Al Husseini Palestina

Hingga akhir pekan ini, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas belum juga diserahkan ke Kejaksaan. Keduanya masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Hal itu, terjadi karena berkas perkara kedua tersangka dinilai Kejaksaan belum lengkap sehingga dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan di Jakarta, Rabu (29/3), mengatakan, berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X