APA dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam pemeriksaan terhadap laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo.
Dalam klarifikasi pemeriksaan tersebut, APA mendapatkan 13 pertanyaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Dia menuturkan, pemeriksaan seperti biasa, antara lain ditanya apa pencemaran nama baik dan fitnah yang dirasakan oleh pihak APA. Kemudian melalui berita dimana saja, apa saja.
"Ada sekitar 13 pertanyaan diajukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,"ujar Enita Adyalaksmita.
Enita Adyalaksmita menyebutkan, usai klarifikasi kepada APA, pihak penyidik nantinya akan melanjutkan pengusutan laporan tersebut.
Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi, dari keluarga hingga teman dekat APA.
“Ada 3 saksi, yakni keluarga, teman dan yang berkaitan langsung,"ujar Enita.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo hingga kini masih terus menjadi perhatian publik, apalagi korbannya David Ozora masih terus dirawat di rumah sakit.
David Ozora bahkan diperkirakan akan mengalami disabilitas permanen.
Kondisi itu, juga mendorong pihak David Ozora untuk mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada para tersangka.
Ganti rugi itu akan diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan,
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Nahar sudah mulai mendata komponen ganti rugi yang akan diajukan.
Baca Juga: Usai terima surat dari FIFA, Presiden Jokowi instruksikan dua hal ini kepada PSSI