"Untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, " katanya.
Tidak diberikannya upaya damai melalui RJ itu dengan alasan bahwa perbuatan kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Bahkan korban tidak sadarkan diri, dalam waktu cukup lama dan belum pulih hingga saat ini.
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, maka ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ujarnya.
Perbuatan tersangka juga menjadikan Penuntut Umum memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji itu .
Pemeriksaan kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satrio yang anak mantan pejabat Ditjen Keuangan Kemenkeu masih terus berlangsung.
Baca Juga: Lowongan kerja di PT. Wira Internasional Teknologi (VYATTA) untuk posisi Visual Merchandiser...
Rekonstruksi penganiayaan David anak pengurus pusat GP Ansor itu sudah dilakukan.
Ayah David, Jonathan Latumahina sendiri sudah menegaskan tidak mau berdamai dalam kasus penganiayaan itu.
Pengurus GP Ansor itu tetap meminta para tersangka dihukum berat. Proses hukum, katanya, harus terus dijalankan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio akhirnya berdampak negatif bagi ayahnya Rafael Alun Trisambodo.
Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu terseret kasus korupsi setelah penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio menjadi viral.
Mario Dandy Satrio ternyata sering pamer harta kekayaan seperti menggunakan mobil Rubicon.