Kejati DKI tegaskan restorative justice tidak berlaku untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, melainkan untuk AG

- Senin, 20 Maret 2023 | 11:21 WIB
Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa restorative justice hanya ditujukan kepada pelaku AG. (Instagram/ @kejatidki)
Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa restorative justice hanya ditujukan kepada pelaku AG. (Instagram/ @kejatidki)

JAKARTA INSIDER - Terkait penawaran restorative justice atau keadilan restoratif di kasus penganiayaan David Ozora, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasinya.

Kejati DKI meralat pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Mantovani.

Sebelumnya, Reda Mantovani mengungkapkan bahwa pihaknya akan menawarkan pelaksanaan restorative justice kepada kedua belah pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Lowongan kerja PT Garudafood terbaru Maret 2023, cek kualifikasi dan formasi pendaftarannya

Reda Mantovani mengatakan restorative justice bisa diterapkan jika pihak korban (David Ozora) dan tersangka (Mario Dandy) ingin kasus itu diselesaikan secara damai.

Sehingga proses hukum kasus penganiayaan tersebut tidak akan dilanjutkan.

"Kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ujar Reda Mantovani.

Baca Juga: Lowongan kerja dibutuhkan Teknik Arsitek di Monumen Nasional, batas lamaran hingga 28 Maret 2023

Namun, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Softa memastikan tidak ada opsi penghentian penuntutan melalui restorative justice untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," ujar Ade Softa.

Ade Softa menyebut pernyataan yang disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta sebelumnya itu hanya untuk pelaku AG yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Jadwal terupdate! Seleksi kompetensi PPTK tenaga teknis Kementerian PUPR periode 17-31 Maret 2023

Ade Softa menyebut penawaran restorative justice terhadap pelaku AG juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa depannya sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," tegasnya, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Senin (20/3/2023).

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X