Karena tuduhan-tuduhan yang masuk sudah sangat menyudutkan Amanda, saat dilihat sudah kemana-mana.
Atas alasan tersebut sebagai kuasa hukum menggunakan upaya hukum dan hak hukum dari ayah Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS, melalui kuasa hukumnya.
Maka dari itu, menurut Enita laporan sementara karena fitnah dan pencemaran nama baik.
Tidak menutup kemudian sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik, dengan keterangan palsu dengan mengatakan kebohongan. Dan juga undang-undang ITE.
Enita Edyalaksmita selaku kuasa hukum dari APA, telah menyerahkan semua prosesnya kepada Polres. ***