Keduanya,juga banding atas vonis majelis hakim. .
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang juga eks anak buah Ferdy Sambo itu terlibat dalam perusakan atau pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2008 tengang informasi dan transaksi elektronik.
Hendra mengaku banding atas vonisnya, karena dia mengaku kena "prank" Ferdy Sambo soal skenario kematian Brigadir J.
Dia menegaskan, tidak ada skenario yang dilakukannya.
Baca Juga: Simak! Cerita pilu dibalik penemuan jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara
"Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena kan,"ujar Hendra di ruang sidang PN Jakarta Selatan, 5 Januari 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan berkas permohonan banding para terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dirilis dari laman pmjnews, Rabu (7/3/2023), Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dengan adanya banding, kasus pembunuhan Brigadir J itu pun belum tuntas.
Kini masyarakat masih meninggu putusan hasil banding Ferdy Sambo dan lima terdakwa lainnya itu. ***