Ferdy Sambo dan lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, ajukan banding terhadap vonis hakim

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:55 WIB
Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya sedang mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka akhirnya banding atas hukuman yang ditetapkan majelis hakim.
Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya sedang mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka akhirnya banding atas hukuman yang ditetapkan majelis hakim.

 

JAKARTA INSIDER - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri tidak menerima vonis matinya, yang dijatuhi majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ternyata, bukan hanya Ferdy Sambo yang tidak menerima putusan hakim dan memilih mengajukan upaya hukum banding.

Lima terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: IMB diduga menjadi kendala relokasi warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang, warga sekitar enggan direlokasi

Seperti diketahui, Ferdy Sambo  dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, namun akhirnya divonis hukuman mati.

Ada pun Putri Candrawathi, divonis 20 tahun atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang  8 tahun penjara.

Baca Juga: Polri periksa 24 orang demi ungkap penyebab kebakaran Depo Pertamina Plumpang, siapa saja? Simak selengkapnya!

Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun dari 8 tahun penjara, tuntutan sebelumnya.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.

Hendra Kurniawan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pun  dipidana selama 3 tahun.

Baca Juga: Ngeri! Roller Coaster di Dufan macet dan berhenti mendadak, pengunjung yang sudah antri bubarkan diri

Sementara, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X