Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 14:10 WIB
Polda Metro Jaya menjelaskan status Mario Dandy Satriyo
Polda Metro Jaya menjelaskan status Mario Dandy Satriyo

JAKARTA INSIDER - Dua tersangka kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pasca penarikan kasus itu dari Polres Jakarta Selatan.

Kepolisian mengklaim penarikan kasus dan pemindahan tahanan kedua tersangka itu dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman pmjnews pada Selasa (7/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat, membenarkan pemindahan kedua tahanan kasus penganiayaan D, anak pengurus GP Ansor itu.

Baca Juga: Nah loh! Polisi sebut Mario Dandy Satriyo bohong dalam penganiayaan anak pengurus GP Ansor

Pemindahan kedua tahanan itu dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

"Setelah sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan, sejak 2 Maret 2023, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," katanya.

Otomatis, penahanan kedua tersangka juga dilakukan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Shane Lukas ditempatkan satu sel dengan Mario Dandy Satriyo, dijanjikan bebas oleh Mario: Jangan khawatir…

Dia menegaskan, langkah itu dilakukan untuk optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan penyidikan perkara itu.

Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan, Polda Metro Jaya memiliki penyidik yang lebih banyak.

Termasuk yang khusus menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Baca Juga: Ternyata ada sosok selain AG yang terlibat, ini sosok 'wanita pembisik' hingga Mario Dandy Tega Menganiaya

Selain Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua, pacar Mario AG sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dengan ditetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, maka sudah ada tiga tersangka dalam kasus penganiayaan D.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X