JAKARTA INSIDER - Dua tersangka kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pasca penarikan kasus itu dari Polres Jakarta Selatan.
Kepolisian mengklaim penarikan kasus dan pemindahan tahanan kedua tersangka itu dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman pmjnews pada Selasa (7/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat, membenarkan pemindahan kedua tahanan kasus penganiayaan D, anak pengurus GP Ansor itu.
Baca Juga: Nah loh! Polisi sebut Mario Dandy Satriyo bohong dalam penganiayaan anak pengurus GP Ansor
Pemindahan kedua tahanan itu dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
"Setelah sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan, sejak 2 Maret 2023, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," katanya.
Otomatis, penahanan kedua tersangka juga dilakukan di Polda Metro Jaya.
Dia menegaskan, langkah itu dilakukan untuk optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan penyidikan perkara itu.
Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan, Polda Metro Jaya memiliki penyidik yang lebih banyak.
Termasuk yang khusus menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Selain Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua, pacar Mario AG sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Dengan ditetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, maka sudah ada tiga tersangka dalam kasus penganiayaan D.