hukum-kriminal

Telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Bharada E akan dipindahkan ke Lapas Salemba hari ini

Senin, 27 Februari 2023 | 10:39 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan. Hari ini rencananya BHarada E dipindahkan ke Lapas Salemba. (pmjnews)

JAKARAT INSIDER -  Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba (Lapas Salemba), Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin 27 Februari 2023.

Sebelumnya, Bharada E yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Elizer (Bharada E) akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Kompres air es dinilai bisa redakan migrain, berikut 7 terapi sakit kepala yang bisa dilakukan di rumah

Dikatakan Syarief, Bharada E yang merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dipindahkan untuk menjamin hak-hak sebagai terpidana dapat digunakan seluruhnya.

Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Viral foto Dirjen Pajak menunggang Moge yang bikin Sri Mulyani murka, segini harta Suryo Utomo

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.

Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Pemeriksaan saksi kasus penganiayaan dilanjutkan, wanita teman tersangka Mario Dandy Satrio diperiksa

Vonis terhadap Bharada Eliezer tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding.

“Vonis Bharada E sudah inkrah per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023) lalu.

Halaman:

Tags

Terkini