Telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Bharada E akan dipindahkan ke Lapas Salemba hari ini

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 10:39 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan. Hari ini rencananya BHarada E dipindahkan ke Lapas Salemba. (pmjnews)
Richard Eliezer alias Bharada E usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan. Hari ini rencananya BHarada E dipindahkan ke Lapas Salemba. (pmjnews)

Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Baca Juga: Menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri saat Dirjen Pajak kritisi soal gaya hidup mewah

Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X