Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.
Baca Juga: Menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri saat Dirjen Pajak kritisi soal gaya hidup mewah
Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.***
Artikel Terkait
Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini
Usai vonis dijatuhkan, Kapolri perintahkan segera gelar Sidang Etik terhadap Bharada E
Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, nasib Bharada E di Polri terancam! Kapolri tegas intruksikan ini
Tak ajukan banding! Sanksi mutasi bersifat demosi satu tahun diterima Bharada E
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan terpidana Bharada E masih menjadi anggota Polri