JAKARTA INSIDER - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor.
Siapa yang tak mengenal organisasi GP Ansor yang merupakan anak dari organisasi terbesar tanah air ini yakni organisasi kepemudaan dari Nahdlatul Ulama (NU).
Kabar yang kurang mengenakkan datang terhadap salah satu keluarga dari anggota GP Ansor, dimana anaknya dianiaya oleh anak dari seorang pejabat pajak.
Polisi menetapkan MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CDO (15), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023), dimana pelaku tega menganiaya anak yang masih di bawah umur.
Rafael Alun Trisambodo adalah ayah dari pelaku penganiaya anak dari pengurus GP Ansor tersebut, yang dikabarkan pelaku sering pamer barang-barang mewah.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Menurut Ade, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Berdasarkan pasal yang dikenakan dalam kasus penganiayaan anak dari pengurus GP Ansor ini maka Mario Dandy Satriyo akan terancam hukuman maksimal selama lima tahun.
Baca Juga: Genap setahun invasi Ukraina, Rusia dilanda ketidakharmonisan hingga ada tudingan pengkhianatan
"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," jelasnya.
"Untuk tersangka MDS telah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.