Begini nasib Mario Dendy Satriyo pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Polisi: Terancam 5 tahun penjara

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 08:13 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor dengan menetapkan tersangka Mario Dendy Satriyo (PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor dengan menetapkan tersangka Mario Dendy Satriyo (PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor.

Siapa yang tak mengenal organisasi GP Ansor yang merupakan anak dari organisasi terbesar tanah air ini yakni organisasi kepemudaan dari Nahdlatul Ulama (NU).

Kabar yang kurang mengenakkan datang terhadap salah satu keluarga dari anggota GP Ansor, dimana anaknya dianiaya oleh anak dari seorang pejabat pajak.

Baca Juga: Awalnya takut rambut rontok karena efek samping kemoterapi, kini Nunung mengaku siap mental demi kesembuhannya

Polisi menetapkan MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CDO (15), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023), dimana pelaku tega menganiaya anak yang masih di bawah umur.

Rafael Alun Trisambodo adalah ayah dari pelaku penganiaya anak dari pengurus GP Ansor tersebut, yang dikabarkan pelaku sering pamer barang-barang mewah.

Baca Juga: Ramadhan sebentar lagi, berikut doa niat puasa dan rukun puasa Ramadhan bagi yang lupa atau tidak hafal

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Menurut Ade, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Berdasarkan pasal yang dikenakan dalam kasus penganiayaan anak dari pengurus GP Ansor ini maka Mario Dandy Satriyo akan terancam hukuman maksimal selama lima tahun.

Baca Juga: Genap setahun invasi Ukraina, Rusia dilanda ketidakharmonisan hingga ada tudingan pengkhianatan

"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," jelasnya.

"Untuk tersangka MDS telah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X