Begini nasib Mario Dendy Satriyo pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Polisi: Terancam 5 tahun penjara

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 08:13 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor dengan menetapkan tersangka Mario Dendy Satriyo (PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor dengan menetapkan tersangka Mario Dendy Satriyo (PMJ News)

Dikabarkan pasca kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor beredar di publik, Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Baca Juga: Viral video momen haru saat David, korban penganiayaan Mario, mengucapkan kalimat Syahadat, Menag: Mohon doa

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga menyatakan mundur dari status dirinya sebagai pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X