hukum-kriminal

Bharada Eliezer, AKP Dyah Chandrawati, Bharada Sadam, disanksi administratif mutasi demosi 1 tahun

Kamis, 23 Februari 2023 | 08:21 WIB
Bharada Eliezer, tengah menjalani sidang KKEP. (Dok. Humas Polri)

JAKARTA INSIDER - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan. (15/2/2023)

Sebagai anggota kepolisian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu wajib menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Sidang KKEP berlangsung pada Rabu (22/2/2023) pagi.

Baca Juga: Usai resmi bercerai dengan Sule, masa lalu Nathalie Holscher dibongkar sahabatnya: Punya pria idaman lain ...

Dalam sidang KKEP, Bharada Eliezer diputuskan tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri. Akan tetapi, mantan ajudan Ferdy Sambo itu tetap diberikan sanksi etik dan administrasi. 

Bharada Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Baca Juga: Mahalini tuai kritikan netizen karena dinilai tak sopan dengan Nathalie Holscher saat hadiri ulang tahun Sule

Putusan Sidang KKEP bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Bharada Richard Eliezer bakal bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, (22/2/2023).

Bharada Eliezer menjadi orang ketiga yang diberi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 1 tahun.

Baca Juga: Nathalie Holscher gandeng kekasih barunya, Fariz Utama saat hadiri ulang tahun Sule, Netizen: Caper ya?

Sebelumnya AKP mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, Dyah Chandrawati (DC) dan Bharada Sadam, sopir Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

AKP Dyah Chandrawati tengah menjalani sidang KKEP. (Tangkapan layar YouTube/ Polri Tv)

Halaman:

Tags

Terkini