2. Tanah warisan tidak terdaftar di BPN dan hanya diakui secara adat, sehingga rawan digugat.
3. Perbedaan tafsir antara musyawarah keluarga dan keputusan pengadilan.
Mana yang Lebih Kuat?
Dalam praktiknya, hukum nasional memiliki kekuatan hukum formal yang lebih diakui oleh negara.
Namun, hukum adat masih dihormati selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional dan diakui keberadaannya oleh masyarakat serta pemerintah daerah.
Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga beberapa kali menegaskan bahwa:
Hukum adat dapat dijadikan dasar dalam kasus waris, selama diakui eksistensinya dan tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Namun, untuk kepemilikan tanah, sertifikat dan bukti hukum formal tetap menjadi yang paling kuat di mata hukum.
Kesimpulan
Siapa yang berhak atas tanah leluhur tergantung pada sistem hukum yang digunakan dan bagaimana bukti kepemilikan serta waris disusun.
Jika tanah belum terdaftar secara hukum nasional, maka hukum adat bisa berlaku secara de facto.
Namun, jika tanah telah memiliki sertifikat resmi, maka hukum nasional akan menjadi dasar utama dalam penentuan hak waris.***