Siapa yang Berhak atas Tanah Warisan Leluhur? Komparasi Hukum Waris Adat dan Hukum Nasional di Indonesia

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:28 WIB
Siapa yang Berhak atas Tanah Warisan Leluhur? Komparasi Hukum Waris Adat dan Hukum Nasional di Indonesia
Siapa yang Berhak atas Tanah Warisan Leluhur? Komparasi Hukum Waris Adat dan Hukum Nasional di Indonesia

JAKARTA INSIDER - Tanah warisan leluhur sering kali menjadi sumber konflik, terutama ketika terjadi benturan antara hukum waris adat dan hukum nasional.

Di berbagai daerah di Indonesia, masyarakat masih memegang teguh hukum adat sebagai acuan utama dalam pembagian warisan, termasuk tanah.

Namun, negara juga memiliki sistem hukum nasional yang mengatur hak waris secara formal dalam kerangka hukum perdata dan agraria.

Baca Juga: 5 Pasal Paling Populer dalam Hukum Perdata Indonesia

Pertanyaan penting yang sering muncul adalah: siapa sebenarnya yang berhak atas tanah warisan leluhur menurut hukum adat atau hukum nasional? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami kedua sistem hukum tersebut dan bagaimana penerapannya dalam konteks kepemilikan tanah.

Hukum Waris Adat: Berdasarkan Tradisi dan Kekerabatan

Hukum waris adat merupakan sistem pewarisan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat.

Baca Juga: Ingin Ganti Kewarganegaraan? Negara-Negara Ini Siap Bayar Kamu

Setiap daerah memiliki aturan yang berbeda, namun umumnya didasarkan pada garis keturunan, kedekatan kekerabatan, dan norma sosial yang berlaku.

Ciri-ciri hukum waris adat:

Bersifat komunal (tanah bisa dimiliki bersama keluarga besar)

Berdasarkan garis keturunan (patrilineal, matrilineal, atau bilateral)

Tidak selalu tertulis, tetapi dihormati oleh masyarakat

Proses pewarisan bisa melalui musyawarah keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X