JAKARTA INSIDER - Abolisi adalah salah satu bentuk hak prerogatif Presiden Republik Indonesia dalam ranah hukum pidana.
Berbeda dengan grasi atau amnesti, abolisi diberikan kepada seseorang sebelum atau selama proses peradilan pidana berlangsung, yang bertujuan menghapus tuntutan pidana terhadapnya.
Baru-baru ini, nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencuat sebagai salah satu penerima abolisi.
Namun, ia bukan satu-satunya. Dalam sejarah hukum Indonesia, ada sejumlah tokoh lain yang juga pernah menerima abolisi dari Presiden.
Apa Itu Abolisi?
Sebelum membahas daftar tokoh penerima abolisi, penting untuk memahami maknanya.
Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, abolisi adalah hak Presiden untuk menghapus proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang dalam kasus pidana tertentu, biasanya atas dasar pertimbangan politik, kemanusiaan, atau rekonsiliasi nasional.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar Ulang Undangan Upacara HUT ke 80 RI di Istana Merdeka
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong, mantan Kepala BKPM dan Menteri Perdagangan RI, menjadi sorotan usai menerima abolisi dari Presiden terkait dugaan kasus hukum yang menyeretnya.
Pemberian abolisi ini menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, terutama karena statusnya sebagai tokoh publik dan mantan pejabat.
Tokoh Lain Penerima Abolisi
Berikut ini beberapa contoh penerima abolisi selain Tom Lembong:
Artikel Terkait
Turunkan Gula Darah Secara Alami dengan 7 Jenis Teh Ini
Bespoke Lab-Kantana Buka Studio Post-Production Dolby Atmos di Indonesia
Pendaftaran Undangan Upacara HUT ke 80 RI di Istana Dibuka Lagi, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya
Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar Ulang Undangan Upacara HUT ke 80 RI di Istana Merdeka
HUT ke 80 RI, Pemerintah Buka Kuota Tambahan Upacara Istana: Antusiasme Masyarakat Capai Puluhan Ribu