Siapa yang Berhak atas Tanah Warisan Leluhur? Komparasi Hukum Waris Adat dan Hukum Nasional di Indonesia

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:28 WIB
Siapa yang Berhak atas Tanah Warisan Leluhur? Komparasi Hukum Waris Adat dan Hukum Nasional di Indonesia
Siapa yang Berhak atas Tanah Warisan Leluhur? Komparasi Hukum Waris Adat dan Hukum Nasional di Indonesia

Contoh:

Di Minangkabau, tanah pusaka tinggi diwariskan secara matrilineal, dari ibu ke anak perempuan. Sementara di Bali, warisan biasanya jatuh kepada anak laki-laki tertua.

Hukum Nasional: Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Hukum nasional mengacu pada KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Baca Juga: Bertolak ke Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh Dari Stasiun Halim Jakarta, Presiden Prabowo Subianto Sebut Percepatan Teknologi Indonesia

Dalam hukum nasional, hak atas tanah harus terdaftar secara legal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pewarisan diatur melalui mekanisme perdata

Prinsip hukum nasional:

Tanah adalah hak individual yang bisa diwariskan berdasarkan hukum tertulis

Proses waris memerlukan akta waris atau penetapan pengadilan

Berlaku prinsip equality: semua ahli waris memiliki hak yang sama

Sertifikat tanah adalah bukti hukum utama

Konsekuensinya:

Ahli waris yang tidak disebut secara eksplisit dalam akta waris atau yang tidak tercantum dalam proses hukum formal bisa kehilangan haknya, meskipun menurut adat mereka berhak.

Konflik yang Sering Terjadi

1. Tanah adat dijual oleh salah satu ahli waris yang memiliki sertifikat, tanpa persetujuan keluarga adat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X