Contoh:
Di Minangkabau, tanah pusaka tinggi diwariskan secara matrilineal, dari ibu ke anak perempuan. Sementara di Bali, warisan biasanya jatuh kepada anak laki-laki tertua.
Hukum Nasional: Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Hukum nasional mengacu pada KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Dalam hukum nasional, hak atas tanah harus terdaftar secara legal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pewarisan diatur melalui mekanisme perdata
Prinsip hukum nasional:
Tanah adalah hak individual yang bisa diwariskan berdasarkan hukum tertulis
Proses waris memerlukan akta waris atau penetapan pengadilan
Berlaku prinsip equality: semua ahli waris memiliki hak yang sama
Sertifikat tanah adalah bukti hukum utama
Konsekuensinya:
Ahli waris yang tidak disebut secara eksplisit dalam akta waris atau yang tidak tercantum dalam proses hukum formal bisa kehilangan haknya, meskipun menurut adat mereka berhak.
Konflik yang Sering Terjadi
1. Tanah adat dijual oleh salah satu ahli waris yang memiliki sertifikat, tanpa persetujuan keluarga adat.