Namun, karena perkawinan muslim di Indonesia diatur lebih rinci oleh hukum Islam dan diselesaikan di pengadilan agama, maka implementasi cerai ghaib lebih banyak dirujuk ke hukum Islam.
3. Cerai Ghaib dalam Perspektif Pengadilan Agama
Dalam hukum Islam yang berlaku di pengadilan agama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), cerai ghaib dapat diajukan oleh istri terhadap suami yang meninggalkan rumah dan tidak memberi nafkah lahir batin selama minimal 2 tahun tanpa kabar.
Dasar Hukum:
Pasal 116 KHI: Perceraian dapat terjadi karena suami/istri pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
Pasal 129 KHI: Jika suami tidak diketahui tempat tinggalnya selama 6 bulan berturut-turut, istri dapat mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama.
Prosedur Cerai Ghaib di Pengadilan Agama:
1. Pengajuan gugatan cerai oleh istri dengan bukti bahwa suami telah menghilang dalam waktu lama.
2. Pengadilan akan melakukan panggilan resmi melalui surat, media massa, atau pengumuman publik.
3. Jika suami tidak kunjung hadir atau ditemukan, pengadilan dapat menjatuhkan putusan cerai secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).
4. Putusan ini bersifat sah dan mengikat secara hukum agama dan negara.
4. Pertimbangan Hakim dalam Cerai Ghaib
Hakim di pengadilan agama akan menilai beberapa aspek berikut:
Bukti konkret bahwa suami menghilang, seperti surat keterangan RT/RW, tetangga, dan keluarga.
Tidak adanya komunikasi atau nafkah selama minimal 2 tahun.