Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto membuka kembali perbincangan penting tentang batas antara hukum dan kekuasaan.
Abolisi dan amnesti memang sah secara konstitusional, namun penerapannya tidak boleh membutakan kita dari prinsip dasar keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.
Dalam negara hukum yang demokratis, setiap bentuk intervensi terhadap proses hukum harus mampu dijelaskan secara rasional, etis, dan konstitusional.
Jika tidak, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung keadilan.
Sebagai warga negara, kita tidak hanya berkewajiban untuk memahami hukum, tetapi juga mengawasi bagaimana hukum dijalankan agar tidak ada satu pun nama yang terlalu kuat untuk disentuh hukum, dan tidak ada rakyat kecil yang terlalu lemah untuk dilindungi oleh keadilan.***