Membedah Arti Abolisi dan Amnesti dalam Ilmu Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:59 WIB
Membedah Arti Abolisi dan Amnesti dalam Ilmu Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Membedah Arti Abolisi dan Amnesti dalam Ilmu Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

JAKARTA INSIDER - Dalam beberapa pekan terakhir, publik disuguhi kabar hangat seputar dua tokoh nasional: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Keduanya dikaitkan dengan istilah hukum yang sering terdengar namun jarang benar-benar dipahami maknanya secara mendalam: abolisi dan amnesti.

Dalam diskursus hukum dan politik, kedua istilah ini sering dianggap serupa karena sama-sama berbicara tentang penghapusan jerat hukum.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

Namun, dalam realitas yuridis, keduanya mengandung makna dan konsekuensi yang sangat berbeda.

Artikel ini akan membedah perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti dalam hukum Indonesia, mengulas dasar hukumnya, serta menjelaskan konteks pemberian dua kebijakan itu melalui contoh aktual dari Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Abolisi: Menghapus Proses Hukum Sebelum Putusan Dijatuhkan

Baca Juga: Hari Penting dalam Sejarah Dunia yang Terjadi Bulan Agustus, Mulai Dari Kemerdekaan Indonesia Hingga Bom Atom Di Nagasaki

Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan atau menghapus proses peradilan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, baik yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, maupun sedang dalam proses pengadilan, namun belum diputus secara tetap (inkracht).

Tindakan ini bukan bentuk pengampunan atas kejahatan, melainkan penghapusan proses hukum itu sendiri.

Abolisi bersifat preventif, individual, dan biasanya diberikan dengan pertimbangan khusus baik politik maupun yuridis.

Baca Juga: Heboh Rekening Bank Kena Blokir Oleh PPPATK, Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Keuangan di Indonesia

Presiden memiliki kewenangan memberikan abolisi dengan persetujuan DPR, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Jika benar Tom Lembong memperoleh abolisi, maka hal ini menunjukkan adanya keputusan politik untuk menghentikan proses hukum terhadap dirinya sebelum pengadilan memutus perkara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X