Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:49 WIB
Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

JAKARTA INSIDER - Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberikan kebijakan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Kebijakan ini terjadi usai Tom Lembong dan kuasa hukumnya mengajukan banding setelah mendapat putusan dari hakim.

Abolisi dan amnesti dari Prabowo Subianto pun telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) .

Baca Juga: Hari Penting dalam Sejarah Dunia yang Terjadi Bulan Agustus, Mulai Dari Kemerdekaan Indonesia Hingga Bom Atom Di Nagasaki

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto.

Baca Juga: Heboh Rekening Bank Kena Blokir Oleh PPPATK, Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Keuangan di Indonesia

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Baca Juga: Cara Efektif Agar Rekening Bank Tidak Diblokir oleh PPATK: Panduan Aman Transaksi Keuangan

Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X