Alasan bisa bermacam-macam, mulai dari kurangnya alat bukti, kekhawatiran akan kegaduhan politik, atau demi kepentingan nasional yang lebih besar.
Amnesti: Menghapus Akibat Hukum atas Perbuatan Pidana
Amnesti adalah bentuk pengampunan kolektif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan pidana tertentu, terutama yang bersifat politis.
Pemberian amnesti dapat dilakukan meski sudah ada putusan pengadilan, bahkan meskipun pelaku telah menjalani sebagian atau seluruh hukuman.
Berbeda dari abolisi, amnesti tidak sekadar menghentikan proses hukum, tetapi juga menghapus seluruh konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut.
Orang yang mendapatkan amnesti akan dipulihkan secara menyeluruh, termasuk nama baik dan hak-hak sipilnya.
Presiden berwenang memberikan amnesti dengan pertimbangan dan persetujuan DPR, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dalam kasus Hasto Kristiyanto, jika benar dia menerima amnesti, maka segala bentuk konsekuensi hukum dari perkaranya akan dianggap tidak pernah ada, dan ia bisa kembali menjalankan aktivitas politik dan sosial tanpa beban hukum.
Perbedaan Filosofis dan Praktis
Secara filosofis, abolisi dan amnesti menunjukkan bagaimana hukum dapat berinteraksi dengan politik dalam konteks negara.
Abolisi lebih condong pada perlindungan individu dari proses hukum yang dianggap tidak layak dilanjutkan, sementara amnesti lebih merupakan rekonsiliasi politik atas konflik yang lebih luas.
Secara praktis, abolisi diberikan sebelum ada putusan, sedangkan amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah putusan.
Abolisi tidak menyatakan seseorang tidak bersalah, hanya menyetop proses hukumnya. Amnesti sebaliknya bisa menghapus status pidana itu sendiri, seolah-olah pelanggaran tidak pernah terjadi.
Penutup: Hukum, Kekuasaan, dan Tanggung Jawab Sejarah
Artikel Terkait
Tak Hanya Tom Lembong, Ini 10 Kasus Besar yang Menjadi Simbol Kematian Keadilan di Indonesia
Cara Efektif Agar Rekening Bank Tidak Diblokir oleh PPATK: Panduan Aman Transaksi Keuangan
Heboh Rekening Bank Kena Blokir Oleh PPPATK, Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Keuangan di Indonesia
Hari Penting dalam Sejarah Dunia yang Terjadi Bulan Agustus, Mulai Dari Kemerdekaan Indonesia Hingga Bom Atom Di Nagasaki
Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto