Membedah Arti Abolisi dan Amnesti dalam Ilmu Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:59 WIB
Membedah Arti Abolisi dan Amnesti dalam Ilmu Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Membedah Arti Abolisi dan Amnesti dalam Ilmu Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Alasan bisa bermacam-macam, mulai dari kurangnya alat bukti, kekhawatiran akan kegaduhan politik, atau demi kepentingan nasional yang lebih besar.

Amnesti: Menghapus Akibat Hukum atas Perbuatan Pidana

Amnesti adalah bentuk pengampunan kolektif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan pidana tertentu, terutama yang bersifat politis.

Pemberian amnesti dapat dilakukan meski sudah ada putusan pengadilan, bahkan meskipun pelaku telah menjalani sebagian atau seluruh hukuman.

Berbeda dari abolisi, amnesti tidak sekadar menghentikan proses hukum, tetapi juga menghapus seluruh konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut.

Orang yang mendapatkan amnesti akan dipulihkan secara menyeluruh, termasuk nama baik dan hak-hak sipilnya.

Presiden berwenang memberikan amnesti dengan pertimbangan dan persetujuan DPR, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Dalam kasus Hasto Kristiyanto, jika benar dia menerima amnesti, maka segala bentuk konsekuensi hukum dari perkaranya akan dianggap tidak pernah ada, dan ia bisa kembali menjalankan aktivitas politik dan sosial tanpa beban hukum.

Perbedaan Filosofis dan Praktis

Secara filosofis, abolisi dan amnesti menunjukkan bagaimana hukum dapat berinteraksi dengan politik dalam konteks negara.

Abolisi lebih condong pada perlindungan individu dari proses hukum yang dianggap tidak layak dilanjutkan, sementara amnesti lebih merupakan rekonsiliasi politik atas konflik yang lebih luas.

Secara praktis, abolisi diberikan sebelum ada putusan, sedangkan amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah putusan.

Abolisi tidak menyatakan seseorang tidak bersalah, hanya menyetop proses hukumnya. Amnesti sebaliknya bisa menghapus status pidana itu sendiri, seolah-olah pelanggaran tidak pernah terjadi.

Penutup: Hukum, Kekuasaan, dan Tanggung Jawab Sejarah

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X